Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib

    Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib
    Deteksi dini terhadap gangguan Kamtib, PK Madya berikan pembinaan Satgas Kamtib

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan, tugaskan 2 petugasnya Kepala Urusan Tata Usaha, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Bapas Kelas II Nusakambangan mengikuti Pembinaan Satuan Tugas Keamanan dan Ketertiban di Wismasari Nusakambangan. Pk madya Kanwil Kemenkumham Jateng, Drs. Nadzif Ulfa, M.Si. sebagai narasumber pada acara hari ini, Selasa (05/09/2023).

    Kepala Bidang Adm. Kamtib Lapas Batu Nusakambangan, Suparno berkesempatan membuka kegiatan pada hari ini. Dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, penyampaian materi, menyanyikan mars Kemenkumham, sesi tanya jawab, doa dan foto bersama.

    Pentingnya mempelajari tentang regulasi aturan dibidang keamanan dan ketertiban sebagai dasar melaksanakan tugas sehari - hari. Jajaran Pemasyarakatan harus berpegang teguh pada 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan APH. Mengambil tindakan terlebih dahulu sebelum kejadian sesuai Permenkumham nomor 33 Tahun 2015 yaitu meliputi pemeriksaan pintu masuk, penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inspeksi, kontrol, intelijen, pengendalian peralatan, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penguncian, penempatan, investigasi dan reka ulang dan tindakan lainnya.

    "Tugas pengamanan merupakan  proses dalam satu rangkaian dibutuhkan akselerasi, kerjasama dari bagian lain. Adapun 4 elemen deteksi dini yaitu registrasi dan klasifikasi 36 kegiatan, perawatan 63 kegiatan, pembinaan Narapidana dan pelayanan tahanan 77 kegiatan dan keamanan dan ketertiban 114 total ada 290 kegiatan instrumen deteksi dini dan harus diisi oleh setiap sub seksi yang ada sesuai dengan regulasi aturan yang ada, pahami dan impelementasikan dengan sebaik - baiknya, "ungkap Nadzif.     

    Deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh Petugas Pemasyarakatan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Komitmen Lapas Khusus Karanganyar dalam...

    Artikel Berikutnya

    Laksanakan Penggalian Data Di Lapas, Bapas...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Mimpi Indah atau Nyata? Saatnya Tiga Kementerian Mulai Kolaborasi!
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Koperasi Nasional, Dari Desa untuk Indonesia yang Lebih Berdikari
    Hendri Kampai: Saatnya Nikel Bicara! Mimpi Indonesia Menjadi Raja Komponen Kendaraan Listrik
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri

    Tags