PK Bapas Nusakambangan menekankan kepada klien Kasus Pencurian untuk Patuh terhadap Hukum

    PK Bapas Nusakambangan menekankan kepada klien Kasus Pencurian untuk Patuh terhadap Hukum
    PK Bapas Nusakambangan menekankan kepada klien Kasus Pencurian untuk Patuh terhadap Hukum

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) untuk program Pembebasan Bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan pada hari Rabu(6/9/2023). Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat. Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) harus melakukan pengambilan data atau wawancara kepada WBP dan berkunjung kerumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan, Kamis (07/09/2023).

    Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kembangkunng Nusakambangan, PK Bapas Nusakambangan melakukan kegiatan Litmas integrasi, sebagai wujud pemenuhan hak WBP. Teknik pengumpulan data dalam pembuatan Litmas Pembebasan Bersyarat adalah dengan cara wawancara langsung kepada WBP untuk mendapatkan data dan informasi, kemudian dianalisis untuk mengetahui perubahan kondisi WBP sesuai dengan perkembangan psikologis, pertumbuhan fisik, dan lingkungan sosiologis yang mempengaruhi tumbuh kembang WBP, kemudian didapatkan kesimpulan dan rekomendasi untuk layak tidaknya WBP mendapatkan program integrasi Pembebasan Bersyarat.
    Warga binaan pemasyarakatan terlihat antusias dan kooperatif dalam penggalian data Litmas yang dilakukan oleh para Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan. “Saya sudah tidak ingin lagi berurusan dengan hukum bila bebas nanti, saya ingin hidup yang tenang karena pidana ini membuat semuanya hancur” ujar AS(27), salah satu warga binaan pemasyarakatan Lapas Kembangkuning pidana narkotika asal Jepara.

    Selain melakukan penggalian data dari warga binaan pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan juga mendapatkan informasi dari sumber lain yaitu petugas Lapas Kelas IIA Kembangkuning Nusakambangan, laporan perkembangan pembinaan, putusan pengadilan, dan summary Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Upaya Bapas Nusakambangan optimalisasi Revitalisasi...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Virus PMK Di Nusakambangan Farm, Lapstrinuka...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags