Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Juknis PPNBP

    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Juknis PPNBP
    Lapas Pasir Putih Ikuti Sosialisasi Juknis PPNBP

    Cilacap-INFO PAS. Pejabat Struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PPNBP) melalui zoom meeting yang bertempat di Ruang zoom Lapas Pasir Putih, Jumat (08/12).

    Narasumber kegiatan Petunjuk Teknis Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Kegiatan Kemandirian di Satuan Kerja Pemasyarakatan, disampaikan oleh Junius Surbakti selaku Sub Koordinasi dan Pemasaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Sumber PNPB yang dituangkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2022 Pasal 39 ayat 2 adalah dengan memperhitungkan Pendapatan Total dikurangi Biaya Produksi. Biaya Produksi yang dimaksudkan meliputi Belanja Bahan ditambah dengan total upah WBP dan mitra.   

    Lapas Pasir Putih merupakan Lapas dengan kategori Super Maximum Security atau High Risk.  /aj 

     

    kemenkumhamjateng
    ANJAR WAHYU KUSUMA

    ANJAR WAHYU KUSUMA

    Artikel Sebelumnya

    Wawancarai Napi Narkotika, Pembimbing Kemasyarakatan...

    Artikel Berikutnya

    Dialog Narapidana Terorisme dengan Tim AIDA...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies
    Hendri Kampai: Harta Karun Indonesia, Jangan Sampai Jatuh ke Tangan yang Salah!

    Tags